Gubernur Pastikan RSUD Siti Fatimah Kini Bisa Layani Rujukan BPJS

Palembang -liputansumsel.com-- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengatakan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Provinsi Sumsel sebagai rumah sakit rujukan bagi masyarakat yang menggunakan pelayanan kesehatan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Hal tersebut disampaikannya usai mengecek langsung kesiapan RSUD Siti Fatimah Sabtu (1/2) Siang. Dikatakan Herman Deru penerapan ini diyakini  akan membawa perbaikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberi kenyamanan kepada seluruh tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.


Terlebih, RSUD Siti Fatimah kategorinya sudah sangat konkrit  dalam mempedulikan masyarakat provinsi Sumsel. Oleh sebab itu Ia menghimbau untuk jajaran tenaga kesehatan yang ada di RSUD Siti Fatimah tetap memperlakukan dan berbuat secara konkrit.


“Saat ini rujukan itu sudah tidak lagi harus ke  RSMH, bisa langsung ke RSUD Siti Fatimah, sesuai  Permenkes terbaru tahun 2020 ini kalau kita lihat data faktualnya RSUD provinsi ini kategorinya sudah sangat konkrit  dalam mempedulikan masyarakat provinsi Sumsel,” katanya


Beriringan dengan adanya rujukan bagi pelayanan BPJS di RSUD Siti Fatimah, Herman Deru juga menyikapi  kenaikan iuran premi BPJS, menurutnya, apapun itu karena Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat tentu mendukung apapun kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, tinggal saja bagaimana menyikapi ini melalui mekanisme yang benar.


“Artinya kita tahu kunci besarnya adalah  verifikasi validasi data jadi akan segera saya intruksikan Bupati/Walikota untuk memverifikasi dan memvalidasi data sasaran penerima bantuan iuran (PBI) APBN, kalau data kemarin tetap berjalan sama justru tidak akurat,  sinkronisasi data yang dipegang oleh Kemensos harus kita langsung crosscheck di lapangan. Baru nanti kita verifikasi dengan data kita agar penerima PBI APBN ini tepat sasaran," tutur HD.


Menurut HD, PBI mestinya diberikan kepada orang yang wajar menerima, bukan orang-orang yang tidak wajar, orang yang tidak wajar itu adalah orang yang mampu membayar sendiri. Sedangkan orang-orang yang menerima PBI adalah orang yang dalam kategori tidak berkemampuan untuk membayar.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy mengatakan, saat ini Gubernur menjamin soal keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sumsel.


Artinya Pemprov Sumsel tetap menjamin masyarakat yang kemarin sudah dijamin oleh provinsi sesuai data existing by name by adress. Jumlah peserta yg dicover APBD provinsi tahun 2019 sejumlah 454.310 jiwa, ini memerlukan dana setahun dengan perhitungan iuran 42000 rupiah, kurang lebih 229 M untuk thn 2020.


“Kabupaten/kota juga juga membayar PBI dengan APBD nya, tentu dengan beban yg lebih besar, karena adanya kenaikan iuran premi BPJS. Bapak Gubernur mengharapkan seluruh masyarakat sumsel memiliki jaminan kesehatan dan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yg berkualitas dimana saja tanpa ada kendala finansial atau lainnya," kata Lesty.


Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan berbagai upaya, termasuk validasi dan verifikasi data agar pemanfaatan quota PBI APBN dapat tepat sasaran sehingga tidak membebani APBD provinsi maupun kabupaten/kota lagi untuk mengcover masyarakat yg kurang mampu(PBI).


"Hal ini mengingat data orang miskin kita sekitar 1,1 juta, sedangkan quota yg dibiayai APBN sesuai Keputusan Mensos nomor 5 tahun 2018 untuk Sumsel sebesar 2.612.422 jiwa," tuturnya.


Lesty menambahkan, yang lebih penting bukan cakupan kepesertaan JKN, tetapi akses pelayanan kesehatan. Untuk itu, Pemprov Sumsel berharap agar rujukan berdasarkan kompetensi segera berlaku dengan terbitnya PMK terbaru, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yg dibutuhkan dan tidak lagi harus berjenjang.


"Agar Universal Health Coverage Sumsel dalam akses pelayanan kesehatan juga segera terwujud, artinya masyarakat Sumsel sampai ke pelosok dapat dengan mudah mengakses ke rumah sakit mana saja yg sesuai kompetensi yg dibutuhkan. BPJS diharapkan agar segera menerapkan hal ini," paparnya.


Dalam kesempatan ini pula Plt Direktur RSUD Siti Fatimah, dr Syamsuddin SpOG menambahkan sesuai  dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 3 tahun 2020 Tidak ada lagi sistem rujukan berjenjang. Rumah Sakit tipe apa saja bisa merujuk ke Rumah Sakit tipe apa saja termasuk RSUD Siti Fatimah.


“Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, Rumah Sakit diklasifikasi berdasar jumlah tempat tidur sebagai berikut :  Rumah Sakit Type A memiliki 250 Tempat Tidur. Rumah Sakit Type B memiliki 200 Tempat Tidur. Rumah Sakit Type C memiliki 100 Tempat Tidur. Dan Rumah Sakit Type D memiliki 50 Tempat Tidur,” katanya.


“Kita memacu semua rumah sakit harus memenuhi semua pelayanan yang dibutuhkan konsumen masyarakat walaupun nantinya terjadi persaingan yang menurut saya persaingan sehat. Jadi semuanya meningkatkan kualitasnya sehingga menjadi pusat rujukan. Kemungkinan besar pasien membludak dimana pasien memilih kita sudah tipe B jumlah tempat tidur 240 tempat tidur artinya sekarang yang kita lengkapi adalah kebutuhan tenaga kesehatannya yang dibutuhkan jadi kita membangun sesuai apa yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya (tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.