Raperda APBD Sumsel 2020 Disahkan
Gubernur HD: Ini Memang Tanggungjawab Eksekutif dan Legislatif |
Hal ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur Sumsel H.Herman Deru dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati disaksikan Wakil Gubernur Sumsel H.Mawardi Yahya dan unsur pimpinan DPRD Sumsel.
Sebelumnya pimpinan rapat, Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati juga sudah meminta persetujuan secara lisan kepada peserta rapat yang hadir.
Ditemui usai rapat Gubernur Sumsel mengatakan penetapan ini menurutnya memang sudah semestinya dilakukan karena sudah menjadi tanggungjawab pihak eksekutif dan legislatif.
" Yang jelas namanya APBD itukan memang tugas dan tanggungjawab eksekutif dan legislatif. Masing-masing pihak punya tanggungjawab terhadap lajunya penggunaan keuangan daerah baik pemasukan maupun pengeluaran dan rencana pembangunan. Hari ini telah selesai paripurna dan semua sudah disepakati. Sebenarnya poinnya tidak beda cuma pelaksnaaan. Sama tidak ada yang kurang dan tidak ada yang ditambahi," jelas Herman Deru didampingi Wagub Mawardi Yahya.
Dengan telah disetujuinya APBD Sumsel ini HD berharap kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel semakin baik kedepan. Keakraban gang terjalin antara kedua belah pihak juga diharapkan ga dapat membawa Sumsel menjadi Provinsi yang lebih berkembang di Indonesia.
"Saya mengundang semua yang hadir untuk bersilaturahmi. Beda pendapat adalah hal yang lumrah sekali. Tapi kepentingan masyarakat adalah yang utama. Karena kita adalah lembaga yang paling bertanggungjawab untuk keadilan Sumsel. Karena itu mari kita bergandeng tangan membawa Sumsel yang lebih baik kedepan," ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati menyampaikan ucaoan terima kasihnya pada tim Badan Anggaran melakukan penelitian dan pembahasan terhadap Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020.
" Sekali lagi Saya ucapkan terimakasih dan penghargaan pada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan kerja keras menyelesaikan Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2020. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal ibadah dan mendapat Ridho dari Allah SWT," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikannya pada Gubernur Sumsel dan jajaran yang telah bekerjasama menyelesaikan Raperda APBD Sumsel tahun anggaran 2020.
Dikatakan Anita penetapan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian tahapan dalam penyusunan APBD Provinsi Sumsel tahun 2020.
“Selanjutnya ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumsel tahun 2020 yang telah ditetapkan sebesar Rp10.648.152.635.823.
# Dalam kesempatan tersebut Rapat Paripurna VII DPRD Sumsel dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap penyempurnaan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Kemudian sempurnakan dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel H.Herman Deru terkait penetapan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Tidak ada komentar
Posting Komentar