Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Kantor Perusahaan dihimbau Terapkan Eco Office
MUBA-liputansumsel.com- Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi melaunching penerapan Eco Office atau kantor ramah lingkungan dan membuka sosialisasi Surat Edaran Bupati Muba Nomor 660/132/DLH/2018 tentang kantor ramah lingkungan, di Auditorium Pemerintah Kabupaten Muba, Kamis (23/1/2020).
Pada kesempatan ini Sekda Muba mengatakan sangat mendukung ide yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup Muba terkait penerapan Eco office, karena kegiatan ini adalah bagian untuk mengurangi penggunaan sampah kemudian juga pemborosan di bidang sumber daya air, dan sumber daya listrik.
"Artinya kegiatan ini adalah bagian dari pola tingkah kita dalam melakukan kegiatan efisiensi terutama efisiensi energi, efisiensi sumber daya alam, dan juga efisiensi keuangan," ujar Sekda.
Ia juga mengintruksikan agar Surat Edaran Bupati Muba tentang kantor ramah lingkungan dinaikan status menjadi Peraturan Bupati (Perbup) agar semua kantor baik perangkat daerah, instansi vertikal maupun kantor perusahaan di lingkungan Kabupaten Muba lebih berkomitmen melaksanakannya.
"Kami menghimbau kepada semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun instansi vertikal dan perusahaan mari kita sama-sama melaksanakan program Eco office atau kantor ramah lingkungan. Mudah-mudahan program ini akan memberikan manfaat bagi kita semua," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Andi Wijaya SH MHum menyampaikan pada penerapan Eco office ada beberapa hal yang nantinya akan dilaksanakan guna tercapainya tujuan surat edaran ini.
Ada beberapa poin penting di dalamnya yang pertama mengenai pengelolaan sampah yakni dinas atau instansi harus melakukan pengelolaan sampah di masing-masing kantor. Yang pada tujuan akhirnya tidak membawa sampah kantor itu ke TPA, kemudian pengelolaan limbah, atau limbah domestik, limbah kamar mandi atau sebagainya yang sudah dilakukan dengan adanya Ipal dan septic tank.
Eco office juga menyangkut penghematan air bersih, listrik, dan penghematan alat tulis kantor atau kertas. Berikutnya penyediaan ruang terbuka hijau, serta menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor.
"Program pengurangan sampah plastik yang dapat kita lakukan di lingkungan perkantoran antara lain, tidak memakai kemasan plastik sekali pakai untuk makanan atau minuman pada acara kantor, dan budaya menggunakan tumbler sebagai wadah minuman sehari-hari. Semoga program ini dapat dilaksanakan secara efektif di lingkungan perkantoran atau instansi vertikal lainnya, sesuai dengan arahan Pak Bupati Muba untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, hijau sehat, dan efektif dalam melakukan pengurangan sampah plastik selaras dengan program pemerintah tentang pembatasan sampah," papar Andi.
Dipenghujung acara dilakukan juga penandatanganan komitmen bersama penerapan Eco office.(agung/rill).
Pada kesempatan ini Sekda Muba mengatakan sangat mendukung ide yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup Muba terkait penerapan Eco office, karena kegiatan ini adalah bagian untuk mengurangi penggunaan sampah kemudian juga pemborosan di bidang sumber daya air, dan sumber daya listrik.
"Artinya kegiatan ini adalah bagian dari pola tingkah kita dalam melakukan kegiatan efisiensi terutama efisiensi energi, efisiensi sumber daya alam, dan juga efisiensi keuangan," ujar Sekda.
Ia juga mengintruksikan agar Surat Edaran Bupati Muba tentang kantor ramah lingkungan dinaikan status menjadi Peraturan Bupati (Perbup) agar semua kantor baik perangkat daerah, instansi vertikal maupun kantor perusahaan di lingkungan Kabupaten Muba lebih berkomitmen melaksanakannya.
"Kami menghimbau kepada semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun instansi vertikal dan perusahaan mari kita sama-sama melaksanakan program Eco office atau kantor ramah lingkungan. Mudah-mudahan program ini akan memberikan manfaat bagi kita semua," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Andi Wijaya SH MHum menyampaikan pada penerapan Eco office ada beberapa hal yang nantinya akan dilaksanakan guna tercapainya tujuan surat edaran ini.
Ada beberapa poin penting di dalamnya yang pertama mengenai pengelolaan sampah yakni dinas atau instansi harus melakukan pengelolaan sampah di masing-masing kantor. Yang pada tujuan akhirnya tidak membawa sampah kantor itu ke TPA, kemudian pengelolaan limbah, atau limbah domestik, limbah kamar mandi atau sebagainya yang sudah dilakukan dengan adanya Ipal dan septic tank.
Eco office juga menyangkut penghematan air bersih, listrik, dan penghematan alat tulis kantor atau kertas. Berikutnya penyediaan ruang terbuka hijau, serta menjaga kebersihan, kerapian dan keindahan kantor.
"Program pengurangan sampah plastik yang dapat kita lakukan di lingkungan perkantoran antara lain, tidak memakai kemasan plastik sekali pakai untuk makanan atau minuman pada acara kantor, dan budaya menggunakan tumbler sebagai wadah minuman sehari-hari. Semoga program ini dapat dilaksanakan secara efektif di lingkungan perkantoran atau instansi vertikal lainnya, sesuai dengan arahan Pak Bupati Muba untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, hijau sehat, dan efektif dalam melakukan pengurangan sampah plastik selaras dengan program pemerintah tentang pembatasan sampah," papar Andi.
Dipenghujung acara dilakukan juga penandatanganan komitmen bersama penerapan Eco office.(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar