Pemerintah Dorong Elektronifikasi Keuangan Daerah
OKI---liputansumel.com Pemerintah mendorong elektronifikasi transaksi keuangan daerah. Tiga area yang jadi fokus, yaitu penyaluran bantuan sosial, transaksi keuangan dan pembaharuan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
.
"Karena sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah secara efisien dirasakan semakin penting" ujar Wakil Bupati OKI, H. M. Dja'far Shodiq dalam acara sosialisasi PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 di Aula Bappeda OKI, Kamis (23/01/2020)
PP Nomor 12 Tahun 2019 sendiri berisi tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan penyempurnaan dari PP No. 58 Tahun 2005 yang mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, elektronifikasi transaksi keuangan daerah, satu data indonesia
.
Sedangkan Permendagri No. 90 Tahun 2019 berisi tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
.
Kepala Bappeda OKI Makruf CM, S.IP, MM mengungkap elektronifikasi merupakan upaya mengubah cara bertransaksi untuk memperluas akses keuangan daerah.
"Bahwa pemerintah pusat dan daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap program elektronifikasi transaksi pemerintah" Katanya.
Sosialisasi ini tambah Makruf bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman bagi ASN selaku unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri, S.STP, M.Si Kepala OPD di Lingkungan Pemkab. OKI, Camat se-Kab. OKI, serta peserta dari seluruh OPD di Lingkungan Pemkab. OKI.(PD)
.
"Karena sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah secara efisien dirasakan semakin penting" ujar Wakil Bupati OKI, H. M. Dja'far Shodiq dalam acara sosialisasi PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 di Aula Bappeda OKI, Kamis (23/01/2020)
PP Nomor 12 Tahun 2019 sendiri berisi tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan penyempurnaan dari PP No. 58 Tahun 2005 yang mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, elektronifikasi transaksi keuangan daerah, satu data indonesia
.
Sedangkan Permendagri No. 90 Tahun 2019 berisi tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
.
Kepala Bappeda OKI Makruf CM, S.IP, MM mengungkap elektronifikasi merupakan upaya mengubah cara bertransaksi untuk memperluas akses keuangan daerah.
"Bahwa pemerintah pusat dan daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap program elektronifikasi transaksi pemerintah" Katanya.
Sosialisasi ini tambah Makruf bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman bagi ASN selaku unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri, S.STP, M.Si Kepala OPD di Lingkungan Pemkab. OKI, Camat se-Kab. OKI, serta peserta dari seluruh OPD di Lingkungan Pemkab. OKI.(PD)
Tidak ada komentar
Posting Komentar