Bupati Juarsah Buka Sosialisasi Perpres Tentang Barang dan Jasa
Muara Enim - liputansumsel.com -
Bupati Muara Enim H Juarsah SH membuka langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, Senin (11/11/2019) di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim.
Saat membuka kegiatan, Juarsah mengatakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Dengan telah diterbitkannya regulasi ini menunjukan bahwa keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel, " ujarnya.
Pengadaan Barang/Jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional untuk Pelayanan Publik, Pengembangan Perekonomian Nasional dan Daerah serta dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam Negeri dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu, Bupati Juarsah Ia berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan sungguh-sungguh terhadap materi yang diberikan oleh Narasumber sehingga sepulang dari sini dapat langung diaplikasikan di Perangkat Daerah masing-masing dalam rangka pelaksanaan program / kegiatan dengan baik dan tentunya terhindar dari masalah hukum.
Terselenggaranya kegiatan ini berkat kerjasama antara LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Muara Enim, dikatakan H A Yani Heriyanto Kadin Perkim saat menyampaikan laporannya.
Ia juga mengatakan, kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini, dari tanggal 11 s.d 12 November 2019 diikuti 40 orang peserta berasal dari seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Muara Enim dan Dinarasumberi oleh Slamet Budiarto selaku Kasubdit Wilayah I Barat Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP, Edi Kristiyanto selaku Kasi WIlayah Sumatera Bagian Selatan didampingi Ali Masronchan dan Fauzan.
Bupati Muara Enim H Juarsah SH membuka langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, Senin (11/11/2019) di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim.
Saat membuka kegiatan, Juarsah mengatakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Dengan telah diterbitkannya regulasi ini menunjukan bahwa keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel, " ujarnya.
Pengadaan Barang/Jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional untuk Pelayanan Publik, Pengembangan Perekonomian Nasional dan Daerah serta dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam Negeri dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu, Bupati Juarsah Ia berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan sungguh-sungguh terhadap materi yang diberikan oleh Narasumber sehingga sepulang dari sini dapat langung diaplikasikan di Perangkat Daerah masing-masing dalam rangka pelaksanaan program / kegiatan dengan baik dan tentunya terhindar dari masalah hukum.
Terselenggaranya kegiatan ini berkat kerjasama antara LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Muara Enim, dikatakan H A Yani Heriyanto Kadin Perkim saat menyampaikan laporannya.
Ia juga mengatakan, kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini, dari tanggal 11 s.d 12 November 2019 diikuti 40 orang peserta berasal dari seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Muara Enim dan Dinarasumberi oleh Slamet Budiarto selaku Kasubdit Wilayah I Barat Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP, Edi Kristiyanto selaku Kasi WIlayah Sumatera Bagian Selatan didampingi Ali Masronchan dan Fauzan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar