Pelanggar Berkendara Di Jalan Raya OI Meningkat Polres OI Tilang 596 Pelanggar
Indralaya (Liputan Sumsel), -Dalam masa 14 hari Operasi Patuh Musi (OPM) 2019, sejak digelar 29 Agustus - 12 September, jajaran Sat Lantas Polres Ogan Ilir, berhasil menilang 596 pelanggar berkendara baik roda dua maupun roda empat.
Ternyata jumlah tersebut, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 lalu, jajaran Satlantas Polres OI hanya menilang 535 pelanggar pengguna jalan raya.
Berdasarkan data yang diperoleh di Polres OI, pada tahun 2018 lalu ada 535 surat tilang yang dikeluarkan dalam Operasi serupa. Setelah dianalisis, adanya kenaikan di kategori pelanggaran dan lain-lain untuk sepeda motor dan kenderaan roda empat. "Pelanggaran yang masuk kategori lain-lain itu seperti berbonceng tiga, atau mati pajak, dan lain-lain," ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desi Aryanti melalui KBO Lantas, Iptu Usman, Jumat (13/9).
Selain mengeluarkan surat tilang, Polres Ogan Ilir juga melakukan penindakan kepada para pengendara yang tidak taat terhadap peraturan lalu lintas yaitu, mengandangkan 97 kendaraan. "Selain melakukan penindakan, kita juga mengimbau kepada pengendara untuk taat kepada aturan lalu lintas supaya angka kecelakaan akibat pelanggaran, dapat kita tekan di wilayah Ogan Ilir ini," ujarnya.
Dengan berakhirnya OPM 2019 ini, bukan berarti tugas Sat Lantas selesai. Pihaknya tentu masih akan melakukan razia dan pengecekan terhadap para pengendara yang melewati wilayah Polres Ogan Ilir. "Maka dari itu kita mengimbau agar masyarakat patuh akan peraturan lalu lintas. Baik untuk kelengkapan surat menyurat, maupun kelengkapan pribadi dan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya.(rul)
Ternyata jumlah tersebut, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 lalu, jajaran Satlantas Polres OI hanya menilang 535 pelanggar pengguna jalan raya.
Berdasarkan data yang diperoleh di Polres OI, pada tahun 2018 lalu ada 535 surat tilang yang dikeluarkan dalam Operasi serupa. Setelah dianalisis, adanya kenaikan di kategori pelanggaran dan lain-lain untuk sepeda motor dan kenderaan roda empat. "Pelanggaran yang masuk kategori lain-lain itu seperti berbonceng tiga, atau mati pajak, dan lain-lain," ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desi Aryanti melalui KBO Lantas, Iptu Usman, Jumat (13/9).
Selain mengeluarkan surat tilang, Polres Ogan Ilir juga melakukan penindakan kepada para pengendara yang tidak taat terhadap peraturan lalu lintas yaitu, mengandangkan 97 kendaraan. "Selain melakukan penindakan, kita juga mengimbau kepada pengendara untuk taat kepada aturan lalu lintas supaya angka kecelakaan akibat pelanggaran, dapat kita tekan di wilayah Ogan Ilir ini," ujarnya.
Dengan berakhirnya OPM 2019 ini, bukan berarti tugas Sat Lantas selesai. Pihaknya tentu masih akan melakukan razia dan pengecekan terhadap para pengendara yang melewati wilayah Polres Ogan Ilir. "Maka dari itu kita mengimbau agar masyarakat patuh akan peraturan lalu lintas. Baik untuk kelengkapan surat menyurat, maupun kelengkapan pribadi dan kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar