Kadin PMD Usir Wartawan Liput Rapat BUMDes
OKI (Liputan Sumsel), -Masih ada saja pejabat di daerah yang menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan pemerintahan. Terbukti, Kepala Dinas (Kadin) Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) mengusir wartawan saat ingin meliput rapat sosialisasi pembinaan administrasi BUMDes bagi direktur dan kepala desa (kades).
Kejadian itu berlangsung Senin (16/9), sekitar pukul 09.00 wib di salah satu ruang kantor Dinas PMD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rapat Sosialisasi Pembinaan Administrasi BUMDes bagi Direktur dan Kepala Desa tengah berlangsung yang dihadiri camat Kayuagung, camat Jejawi dan puluhan kades kab OKI,Tenaga Ahli P3MD, Sekdin PMD, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Kadin PMD OKI, wartawan daerah melakukan peliputan
Namun sangat disayangkan, rapat tersebut terkesan ditutup-tutupi dan Bertentangan dengan UU KIP(UU keterbukaan Informasi Publik) no 14 tahun 2008.
Soalnya saat wartawan Portal ini tengah mengambil gambar dan rekaman suara Kadin PMD dan jajarannya merasa tidak senang dan tidak nyaman dengan adanya kedatangan wartawan tersebut.
Seperti yang dijelaskan langsung oleh salah satu wartawan portal mengatakan saat hendak meliput kegiatan tersebut Kadin PMD Nursulah dengan nada ketusnya menyuruh oknum wartawan keluar ruangan untuk tidak meliput dan menanyakan izin untuk meliput. Padahal jelas sekali siapapun berhak mendapatkan informasi dengan cara apapun selagi itu tidak menyalahi aturan.
Usai acara selesai ada tenaga Ahli P3MD hendak di wawancari pun menolak dan mengarah kan wawancara ke pihak Dinas PMD. Akhirnya wawancara dialihkan di Sekdin PMD Kanafi. "Apa yang mau di wawancarai ini kan acara internal, ini rapat biasa rapat pembinaan Administrasi BUMDES untuk Direktur atau kepala desa. Nantilah kalau ada acara resmi yang memang di anggarkan," ujar Kanafi
Terkait adanya dugaan pelecehan terhadap tugas wartawan itu, Ketua Forum Wartawan OKI (Forwaki)
Hendri Irawan sangat menyanyangkan tindakan Kadin PMD tersebut. 'Menghalangi oknum wartawan itu sudah sangat tidak dibenarkan sekali selaku pejabat daerah," ujarnya.
Seharusnya sambung Hendri janganlah Kadin PMD seperti itu, media selaku kontrol sosial yang bertanggung jawab atas informasi kegiatan publik berhak tahu untuk mendapatkan informasi kegiatan agar dapat disebarluaskan untuk halayak ramai. "Media pun tidak perlu izin dari siapapun untuk mendapatkan informasi asal tidak melanggar Kode EtikEtik, " jelas Hendri sangat menyayangkan.(Pov)
Kejadian itu berlangsung Senin (16/9), sekitar pukul 09.00 wib di salah satu ruang kantor Dinas PMD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rapat Sosialisasi Pembinaan Administrasi BUMDes bagi Direktur dan Kepala Desa tengah berlangsung yang dihadiri camat Kayuagung, camat Jejawi dan puluhan kades kab OKI,Tenaga Ahli P3MD, Sekdin PMD, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Kadin PMD OKI, wartawan daerah melakukan peliputan
Namun sangat disayangkan, rapat tersebut terkesan ditutup-tutupi dan Bertentangan dengan UU KIP(UU keterbukaan Informasi Publik) no 14 tahun 2008.
Soalnya saat wartawan Portal ini tengah mengambil gambar dan rekaman suara Kadin PMD dan jajarannya merasa tidak senang dan tidak nyaman dengan adanya kedatangan wartawan tersebut.
Seperti yang dijelaskan langsung oleh salah satu wartawan portal mengatakan saat hendak meliput kegiatan tersebut Kadin PMD Nursulah dengan nada ketusnya menyuruh oknum wartawan keluar ruangan untuk tidak meliput dan menanyakan izin untuk meliput. Padahal jelas sekali siapapun berhak mendapatkan informasi dengan cara apapun selagi itu tidak menyalahi aturan.
Usai acara selesai ada tenaga Ahli P3MD hendak di wawancari pun menolak dan mengarah kan wawancara ke pihak Dinas PMD. Akhirnya wawancara dialihkan di Sekdin PMD Kanafi. "Apa yang mau di wawancarai ini kan acara internal, ini rapat biasa rapat pembinaan Administrasi BUMDES untuk Direktur atau kepala desa. Nantilah kalau ada acara resmi yang memang di anggarkan," ujar Kanafi
Terkait adanya dugaan pelecehan terhadap tugas wartawan itu, Ketua Forum Wartawan OKI (Forwaki)
Hendri Irawan sangat menyanyangkan tindakan Kadin PMD tersebut. 'Menghalangi oknum wartawan itu sudah sangat tidak dibenarkan sekali selaku pejabat daerah," ujarnya.
Seharusnya sambung Hendri janganlah Kadin PMD seperti itu, media selaku kontrol sosial yang bertanggung jawab atas informasi kegiatan publik berhak tahu untuk mendapatkan informasi kegiatan agar dapat disebarluaskan untuk halayak ramai. "Media pun tidak perlu izin dari siapapun untuk mendapatkan informasi asal tidak melanggar Kode EtikEtik, " jelas Hendri sangat menyayangkan.(Pov)
Tidak ada komentar
Posting Komentar