Penyidik Gakkumdu OKI Umum kan SP3,Pelapor Tak Terima Upayakan Hukum Lainnya.
KAYUAGUNG LiputanSumSel.Com-Kasus dugaan kecurangan yang terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran OKI yang dilaporkan oleh Abdul Hamid selaku pelapor ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja, Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja, Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindaklanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kabupaten OKI bahwa, KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara pihak penyidik Polres OKI dan Gakkumdu OKI, akhirnya Kapolres OKI menetapkan kasus tersebut dihentikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra SH., SIk.MM melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Agus Prihadinika SH.,SIk saat menerangkan hasil penyidikan di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019) terkait SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Terhadap Perkara tersebut, untuk memberikan kepastian hukum dengan segera membuat SP3, karena Alat Bukti yang kita temukan belum cukup untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka dan Kalau belum bisa menentukan seseorang menjadi tersangka maka berkas ini belum bisa dikirimkan ke Kejaksaan"Tegasnya.
Mencermati hal tersebut, Abdul Hamid selaku Pelapor mengatakan"kalau soal waktu penyidikan itu sepakat penyidikannya hanya ada waktu selama 14 hari kerja, akan tetapi mengapa SP3 ini baru diberitahukan sekarang (Selasa, 25/6/2019). Selain itu dibentuknya Gakkumdu tujuannya untuk menyederhanakan kasus, mempersingkat waktu agar tidak terjadi penyidikan seperti penyidikan biasanya"terangnya.
Pada saat di Gakkumdu semuanya sangat jelas dan disidik oleh Kejaksaan, Bawaslu dan Polres OKI sendiri, penyidiknya sama bahkan dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Gakkumdu sendiri. Menurut Ketua Bawaslu Ikhsan, ada tujuh orang yang terduga terlibat termasuk oknum Kades Sukaraja. Namun hasil penyidikan di Polres OKI tidak ditetapkan satu pun tersangka oleh penyidik.
Padahal awalnya ditanggal 17 Juni 2019 Kapolres OKI sendiri yang mengatakan ada 1 (satu) terduga, sekarang dikatakan tidak ada yang terduga dan apa maksudnya SP3 ini dikeluarkan"ungkapnya.
Lanjut Abdul Hamid"Dengan di SP3 kannya kasus ini, saya sangat kecewa dan akan melakukan upaya hukum lainnya,” tandasnya.
Pemberitahuan SP3 oleh Kasat Reskrim Polres OKI yang digelar di ruang Kasat Reskrim tersebut dihadiri Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Polres OKI) serta LSMdan para wartawan yang sempat hadir.(PD)
Tidak ada komentar
Posting Komentar