Pembangunan insfrastruktur Jalan di PALI Diduga di kerjakan Asal Jadi
PALI.Liputan Sumsel.com Pasca memisahkan diri kabupaten Induk Muara Enim di tahun 2013,sebagai kabupaten termuda disumatera selatan, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Saat ini Dibawah kepemimpinan Ir H Heri amalindo MM melalui Dinas Terkait terus mengenjot pembangunan Insfraktruktur guna mencapai kesejahteraan yang menjadi harapan masyarakat Bumi serepat serasan Kabupaten Pali.
Namun sayangnya, jika pembangunan itu dikerjakan asal jadi oleh oknun Kontraktor yang mau hanya mencari keuntungan semata.hal ini tampak pada peningkatan Insfratruktur jalan HANDAYANI-TALANG ANDING-SUMBER REJO” Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, yang dikerjakan rekanan PT LINCE ROMAULI RAYA.
Pantauan media ini dilapangan Pembangunan jalan yg diuga dibangun asal jadi ini sudah hancur lebur. Padahal pemkab PALI sudah mengucurkan dana yang sangat Fantastis untuk proyek pembangunan jalan tersebut senilai 59 Milyar lebih.
senin(24/6-2019)
M Iqbal Surkati SH MB Kordinator LSM TEPPAD,saat dibincangi media ini senin (24/6) mengatakan kurangnya pengawasan dari dari dinas terkait, akhirnya kontraktor berkerja semaunya.
"kami berharap kepada dinas terkait harus pro aktif dalam menjaga tangung jawab dan dan kondusif jangan cuma menerima lapor saja di kantor,kami akan terus mengawasi pembangunan di Kabupaten PALI ini Jelas ,,Surkati
Ketika dikonfirmasikan team Ketua PWI Kabupaten PALI bersama perwakilan media lainnya, Kepala Dinas PU BM PALI Ir. H. Etty Murniati menjelaskan bahwa pihaknya telah memutus kontrak perusahaan tersebut
Menurutnya Kita didampingi oleh pihak BPK telah memutus kontrak perusahaan tersebut sesuai prosedur. Dan dana pembangunan kita pinjam kepada PT. SMI sebuah perusahaan BUMN yang bergerak pada pinjaman investasi pembangunan kabupaten/kota se Indonesia tentu saja melalui prosedur yang benar dan atas persetujuan DPRD PALI” demikian jelas Etty.
Sayang nya Etty tidak menjelaskan berapa nilai kontraknya, dan berapa persen yang dibayar sesuai hasil penghitungan prestasi dan volume pekerjaan yang dibayarkan kepada kontraktor berikut sanksi atas keterlambatan dan mutunya.
Sementara Adv. Nurul Fallah, SH Ketua PWI PALI publik harus tahu tentang hal tersebut
"Publik harus tahu soal pemutusan kontrak ini secara transparan, BPK tidak menjadi jaminan atau menjadi stempel bahwa semua sudah prosedural.Pertanyaan besar bagi publik jangan-jangan mereka dibayar lebih besar dari hasil kerja. Dan apa sanksi buat mereka,"tegasnya.
Masih dikatakan Nurul, Apakah dana jaminan tidak dikembalikan atau perusahaan tidak diperkenankan lagi mengambil pekerjaan di PALI alias di blacklist? Sebagai shockteraphy dan kita harus tahu itu.Len ***
Tidak ada komentar
Posting Komentar