KALAPAS IIB IKUTI RAKERNISPAS


MUBA-liputansumsel,terus berkomitmen mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Hal itulah yang dibahas dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Tahun 2019 dengan tema “Penguatan Pemahaman Konsep Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan” yang digelar di Hotel Aston Palembang, Selasa (25/6).



Rakernis Pemasyarakatan ini akan diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 25 s.d. 27 Juni 2019, diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Kalapas Sekayu Ronaldo Devinci Talesa, Amd. IP, SH dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan implementasi Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018, serta bertujuan untuk  Penguatan pemahaman konsep Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pada UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan, dan Tersusunnya program dan langkah-langkah strategis percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Sumsel.



Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sekayu , Ronaldo menjelasakan bahwasannya saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sekayu  sebanyak 936 orang, dengan kapasitas Lapas/Rutan yang hanya 300 orang. “Situasi overcrowded ini berdampak kepada meningkatnya risiko gangguan keamanan dan ketertiban, suasana psikologis penghuni yang tidak sehat sehingga sangat mudah terjadi konflik antar penghuni, terjadi pelanggaran HAM, serta kegagalan untuk menjamin penghuni dalam kondisi aman dan manusiawi sehingga tidak sedikit pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut,” jelasnya.


*kepala lapas IIB sekayu,, bersama seluruh kepala upt lingkungan kanwil kemenkumham sumsel mengikuti kegiatan rakernispas di hotel aston palembang“Dengan adanya Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang ditetapkan tanggal 18 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1685), diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien serta perlindungan terhadap barang bukti,” ujar Ronaldo. “Jadi, lewat Rakernis ini semoga membuat kita paham kembali apa konsepsi Revitalisasi tersebut, serta mengerti tentang mana yang harus kita lakukan dan mana yang tidak boleh kita kerjakan,” tegasnya.



Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Rakernis. Usai membuka acara, Dirjenpas juga memberikan materi khusus tentang Pembangunan SDM Sebagai Strategi untuk Mengakselerasi Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pada kesempatan itu, Utami memaparkan bahwa populasi penghuni Lapas/Rutan se-Indonesia saat ini berjumlah 264,671. Pada Juni 2019, jumlah tahanan/narapidana kasus narkotika di Indonesia berjumlah 125,534 orang terdiri dari Bandar Pengedar 76,603 orang dan pengedar 49,931 orang. Sedangkan jumlah tahanan/narapidana kasus narkotika sebesar 47,8% dari total seluruh tahanan/narapidana di Indonesia.


*Direktur Jenderal Pemasyarakatan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan membuka secara resmi kegiatan rakernispas yang diadakan di hotel aston palembang


“Apakah mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah terlaksana?” tanya Utami kepada seluruh peserta. Ia mengatakan kondisi Pemasyarakatan saat ini dengan seluruh kompleksitas permasalahan mengharuskan adanya revitalisasi. Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.



“Perlu dilakukan langkah-langkah fundamental yang dapat menyelesaikan permasalahan dan memberikan jalan keluar dari kebuntuan, sehingga mengisyaratkan bahwa organisasi ini perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi serta penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan,” jelasnya. “Ini merupakan momentum spirit legacy untuk meneruskan semangat juang dan pengabdian para pendahulu dan peletak dasar Pemasyarakatan, sehingga kita dapat mewujudkan pemulihan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi narapidana,” tuturnya.



Di penghujung sambutan dan materi dari Dirjenpas, berikutnya dilakukan penyematan tanda peserta kepada peserta Rakernis. Kemudian dilanjutkan dengan acara ramah tamah Dirjen Pemasyarakatan dengan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Sumatera Selatan yang merupakan peserta dari kegiatan Rakernis. Pembukaan kegiatan Rakernis, dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas, serta pejabat struktural di Kanwil Kemenkumham Sumsel.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.