19 Penjudi Sabung Ayam Di Amankan Polres Muba

MUBA-liputansumsel.com Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Muba berhasil membongkar perjudian sabung ayam lintas Kabupaten. Tepatnya di wilayah Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 16.30 wib.

Pada penggerbakan di wilayah tersebut. Turut diamankan 19 orang diduga pelaku pemain judi sabung ayam. Dengan barang bukti uang tunai perjudian Rp 51 juta, 10 mobil, 30 motor, 1 unit genset, 2 buah ring sabung ayam, 2 buah ambal, 1 buah baskom, 3 buah terpal, 3 buah busa, 1 ekor ayam, 2 buah sangkar ayam besi, 8 buah sangkar ayam kayu, 2 buah jam dinding, 2 buah kabel, dan 2 buah tempat ayam.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM didampingi Kabag Ops Kompol Erwin S Manik, Kasat Reskrim AKP Deli Haris beserta jajaran. Saat memimpin press rilis di halaman Mapolres Muba, Minggu (3/2/2019) kepada awak media menjelaskan bahwa.

kami sebelumnya terlebih dahulu menerima laporan masyarakat. Tentang adanya perjudian sabung ayam yang sudah sangat meresahkan di wilayah Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan. Kemudian kami membentuk tim khusus dari Polres Muba. Dengan melakukan penggerbakan dilokasi itu dan dapat diamankan 19 terduga pelaku beserta barang bukti.

"memang benar dari penggerbakan di lokasi didapat 19 orang terduga pelaku.dan  barang bukti berupa uang tunai perjudian senilai Rp 51 juta, 10 kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda 2 turut kami amankan. Termasuk peralatan sabung ayam dan 1 ekor ayam, "ujarnya.

Lebih lanjutnya, perjudian sabung ayam ini sendiri sudah berjalan 1 bulan. Sekaligus perjudian sabung ayam lintas kabupaten. Dikarenakan ada 3 orang warga palembang yang ikut melakukan perjudian.


Jelasnya, adapun ke 19 terduga pelaku itu antara lain. KW, A, S, K, IM, H, E, M, BH, H, HP, A, ER, HL, AK, AI, I, I, dan S. Saat ini untuk ke 19 terduga pelaku sendiri. Sudah ada sebagian yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saksi.

Tutur Kapolres, kami menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan perjudian sabung ayam di wilayah hukum kami. Apabila masih terjadi dikemudian hari, maka kami akan melakukan tindakan tegas. Sementara jika ada oknum yang ikut terlibat maka akan kami tindak tegas.


 "untuk para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka,Akan kita jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian jenis sabung ayam. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, "jelasnya(rill/agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.