Tak Dibayar PTPN 7 Cima, Buruh FSB Nikeube KSBSI Datangi DPRD Oi



Indralaya.liputansumsel.com--Merasa Gaji tak dibayar oleh pihak PTPN 7 Cinta Manis, sebanyak delapan orang perwakilan buruh melalui FSB Nikeube KSBSI Palembang mendatangi kantor DPRD Ogan Ilir, Senin (28/01/19), untuk mengadukan nasibnya.


Bertempat diruang rapat Pimpinan DPRD, perwakilan buruh disambut Suharmawinata dan Basri M Zahri anggota Komisi IV DPRD OI, selaku mitra tenaga kerja dan buruh.


Menurut Amir, Koordinator perwakilan buruh, gajinya bulan Juni dan Juli sampai sekarang belum dibayar oleh pihak PT.Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) sebagai anak cabang dari PTPN 7 Cinta Manis yang memperkerjakan buruh.


Disebutkan, ada 12 orang karyawan dan buruh yang bertugas dibagian Pengawas Mutu dan pekerja tebang angkut serta tanam tebu, termasuk pekerja autsorsing yang belum menerima pembayaran gaji hingga saat ini.


“Berdasarkan kontrak kerja selaku karyawan dan buruh pengawas mutu, gaji dan upah lembur yang seharusnya diterima dengan kisaran Rp.4,5 Jt, tetapi sekarang dibayar dengan upah sama dengan pekerja yang baru sebesar RP2,5 Jt,” ujarnya.


Dan dua bulan ini belum juga dibayarkan oleh pihak yang mempekerjakannya.

Para buruh berharap, gaji yang menjadi haknya segera dibayarkan, karena pihak PTPN 7 tidak mau membayar dengan alasan belum ada uang, "Ketika ditanya kapan akan dibayar ?pihak PTPN 7 tidak mau memberikan waktu yang pasti,” terangnya.


Basri M Zahri dari Komisi IV DPRD OI, berjanji akan memanggil Manager Keuangan PTPN 7 dan Disnakertrans Ogan Ilir, “Akan kami hadirkan kedua belah pihak untuk mengatasi permasalahan ini,” ujarnya.


Ia mengucapkan terima kasih kepada para buruh yang tidak mengambil sikap diluar dugaan, karena, kata dia lagi, ini menyangkut soal perut para buruh, maka akan dibahas berdasarkan aturan yang ada dan Komisi IV DPRD OI akan mengambil sikap.


“Kita berjuang sesuai aturan, besok akan kita panggil pihak Disnakertrans OI dan pihak PTPN 7 untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tukasnya.


Sementara Arhandi Tabroni, Dewan Kehormatan DPRD OI berharap PT PKSS segera membayarkan gaji dan upah lembur karyawan dan buruh tersebut.

“Kepada pihak PTPN 7 segera bayarkan gaji dan upah lembur yang menjadi hak karyawan dan ini menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarnya,” ujar Arhandi.



Sementara pihak Disnakertrans melaui Kabid hubungan industrial dan Jamsostek Novi S Suseno. mengatakan "kalau masalah upah itu sudah bersifat normatif, dan bidang pengawasan sudah tidak lagi di Disnakertrans kabupaten, tapi sudah menjadi bidang pengawasan Disnakertrans provinsi," ujar, sembari menambahkan kalau besok kita akan menggelar rapat mitra bersama DPRD, pihak perusahaan, karyawan. (rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.