Gara gara Simpan Senpira, Alius Di Tangkap Polisi
MUBA-liputansumsel,Salah satu warga perumahan divisi IV PT Pinago Utama Desa Sungai Napal Kecamatan Batang Hari Leko(BHL), Alius Warunggu (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di sel Mapolsek Batang Hari Leko Resort Musi Banyuasin.
Alius Warunggu yang merupakan pegawai harian lepas PT Pinago itu. Diringkus aparat kepolisian dikediamannya, Jumat (18-01-2019) sekitar pukul 09:00 wib. Atas kepemilikan senjata api rakitan(senpira) ilegal jenis kecepek.
"Benar kami telah berhasil meringkus Alius Warunggu warga perumahan Divisi IV PT Pinago Utama Desa Sungai Napal Kecamatan BHL. Ia diamankan atas kepemilikan senpira ilegal jenis kecepek, " ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi kepada awak media, Sabtu (19-01-2019).
Masih lanjut di jelaskan Kanit Reskrim Iptu Junardi. Sebelumnya, pada jumat kemarin (18-01-2019) sekitar pukul 08:00 wib. Dimana security PT Pinago dan personil Pam Polri dari Brimob mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada salah satu karyawan harian lepas PT Pinago menyimpan atau memiliki senpira ilegal. Selanjutnya dilakukan pengeledahan dikediaman pelaku.
Di tempat kediaman pelaku didapat barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek. Yang disimpan pelaku diatas plapon rumah. Kemudian personil pam polri brimob tersebut menghubungi Kapos Pol Sungai Napal Brigadir Junaidi. Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek BHL guna proses lebih lanjut.
Kata Kanit Reskrim Iptu Junardi. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek BHL.
"Untuk pelaku sendiri akan kita jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, "jelasnya.(rill/agung).
Alius Warunggu yang merupakan pegawai harian lepas PT Pinago itu. Diringkus aparat kepolisian dikediamannya, Jumat (18-01-2019) sekitar pukul 09:00 wib. Atas kepemilikan senjata api rakitan(senpira) ilegal jenis kecepek.
"Benar kami telah berhasil meringkus Alius Warunggu warga perumahan Divisi IV PT Pinago Utama Desa Sungai Napal Kecamatan BHL. Ia diamankan atas kepemilikan senpira ilegal jenis kecepek, " ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi kepada awak media, Sabtu (19-01-2019).
Masih lanjut di jelaskan Kanit Reskrim Iptu Junardi. Sebelumnya, pada jumat kemarin (18-01-2019) sekitar pukul 08:00 wib. Dimana security PT Pinago dan personil Pam Polri dari Brimob mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada salah satu karyawan harian lepas PT Pinago menyimpan atau memiliki senpira ilegal. Selanjutnya dilakukan pengeledahan dikediaman pelaku.
Di tempat kediaman pelaku didapat barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek. Yang disimpan pelaku diatas plapon rumah. Kemudian personil pam polri brimob tersebut menghubungi Kapos Pol Sungai Napal Brigadir Junaidi. Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek BHL guna proses lebih lanjut.
Kata Kanit Reskrim Iptu Junardi. Guna dilakukan proses lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek BHL.
"Untuk pelaku sendiri akan kita jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, "jelasnya.(rill/agung).
Tidak ada komentar
Posting Komentar