Afrizal Ketua Panlih Wabup Oi


Indralaya.liputasumsel.com--

Sidang paripurna DPRD Ogan Ilir (OI) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI Endang PU Ishak dan Wakil Ketua DPRD OI Ahmad Syafei, akhirnya Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem Afrizal SH terpilih menjadi Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati OI.

Kepemimpinan Afrizal SH di Panli Cawabup OI didampingi juga oleh Sevvy Yossa dari fraksi Berkibar sebagai Wakil Ketua Panli bersama sejumlah anggota dewan OI lainnya, seperti M Iqbal, Suharto, Basri M Zahri, Irdansyah, Amir Hamzah, Rizal Mustopa, Suharmawinata, Azmi A Hadi, Armin Heryadi, Addinul Ikhsan, dan Rahmadi Djakfar.

Menurut Afrizal SH, panitia pemilihan kekosongan Wakil Bupati OI secepatnya akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD OI, guna menyurati partai-partai politik pengusung Bupati dan Wakil Bupati OI terpilih periode 2016-2021 agar segera mengajukan sejumlah nama kandidat bakal calon Wakil Bupati OI.

“Partai pengusung seperti Golkar, PDI Perjungan, PPP, dan Hanura untuk segera mendaftarkan bakal calon Wakil Bupati. Karena kami sebagai anggota dewan melihat pemerintahan sekarang yang dipimpin Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, sudah sangat memerlukan seorang pendamping Wakil Bupati untuk mendukung jalannya roda pemerintahan Kabupaten OI,” katanya.

Terpisah, Ketua PPP OI Armin Heryadi saat dikonfirmasi mengatakan, akan segera melakukan penjaringan calon Wakil Bupati OI yang diusung nantinya. “PPP OI membuka peluang bagi kader internal dan eksternal yang berminat maju sebagai bakal cawabup OI,” ujarnya.

Sementara itu Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD OI, Amir Hamzah, mengatakan sebagai salah satu partai pengusung, pihaknya tetap akan berkordinasi lagi kepada DPC PDI Perjuangan OI, DPD PDI Perjuangan Sumsel dan DPP PDI Perjuangan, terkait telah dibentuknya Panlih Cawabup di DPRD OI.

“Kita ketahui Bupati OI HM Ilyas Panji Alam saat ini sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumsel. Karena itu kami akan menyampaikan kepada DPC, DPD, dan DPP PDI Perjuangan terkait hasil paripurna hari ini, berdasarkan UU dari 4 partai pengusung harus disepakati dua nama bakal calon untuk direkomendasikan kepada Bupati dan baru dilanjutkan kepada DPRD OI,” pungkasnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.