Ketua Bawaslu : Ada Upaya Melengserkan Saya Secara Paksa



Pagaralam - Liputansumsel.com--Terkait upaya Penggantian Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam dari Edy Budi Achmadi, SE kepada Ikhwan Nopri, SE melalui rapat pleno anggota komisioner Bawaslu, di sekretariat Bawaslu Kota Pagaralam, Jum'at  (14/12/2018).

Keputusan penggantian ketua Bawaslu Kota Pagaralam tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor : 014/BA/06.03/XII/2018 yang hanya ditanda tangani oleh dua orang komisioner Bawaslu, yakni Ikhwan Nopri dan Emi Deshartika.  Adapun Penggantian ketua Bawaslu didasari atas kinerja Edi Budi Achmadi yang dinilai komisioner lainnya tidak memuaskan.

Dikonfirmasi Liputansumsel.com, Kamis (20/12/2018) saat dirinya sedang dinas luar daerah, Edi Budi menolak pelengseran dirinya secara tidak formal dan sekali lagi dirinya akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan jabatannya, " Saya sedang Dinas Luar (DL) mas, pada dasarnya saya menolak  karena nyata nyata melanggar hukum. Kami Bawaslu penegak hukum, ini terbalik Komisioner Bawaslu melanggar hukum. Sebagaimana Perbawaslu no 5 tahun 2018 yang mengatur pleno, bahwa pleno penetapan ketua itu ada tatanan hukumnya. Cara cara kuno seperti ini sangat tidak layak untuk diteruskan. Saya akan pertahankan jabatan ketua ini secara legal formal ", ungkap Edi via Phonsel.
Seperti diketahui, beredar dikalangan media awalnya undangan rapat pleno yang ditandatangani oleh Ikhwan Nopri tertanggal 13 Desember 2018  hanya untuk membahas barang temuan saat pemilihan walikota dan wakil walikota berupa uang sebesar Rp. 11.300.000,-  dan Evaluasi terhadap kinerja komisioner Bawaslu, namun rapat pleno tersebut berlanjut pada peoses penggantian ketua Bawaslu. (JF/Rick)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.