HILANG NYA SHM WARSO PERKARAKAN BANK MANDIRI CAB.SEKAYU
MUBA,liputansumsel - hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pihak Bank Mandiri Cabang Sekayu, Warso (56) warga SP 1 Desa Sidomukti kecamatan Plakat Tinggi, kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menempuh jalur hukum atas hilangnya Sertifikat tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Rico Roberto, SH. Didampingi Alek Pander, SH.dan Ronal Siregar, SH, menuturkan, pasalnya bermula Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan luasan 70×60 meter persegi dan tiga unit rumah miliknya, hingga kini pihak bank sebagai pemberi kredit belum mengembalikan sertifikat asli tersebut.
Padahal menurutnya dia (Warso red) telah melakukan pelunasan atas pinjaman kredit sebesar Rp 200 juta, yang dipinjamnya pada tahun 2012 lalu, dengan cara pengajuan pinjaman kredit kepada Bank Mandiri Cabang Sekayu dengan nomor kontrak MDB.SKY/158/KUM/2012.A.00, jaminan SHM rumah dan tanah Nomor 966/Ds.Sidomukti sebesar Rp 200 juta dengan waktu pelunasan 2,5 tahun.
" Singkat cerita pada akhirnya tanggal 11 januari 2018 pak warso Asrofi membayar LUNAS Kredit tersebut, kepada Bank Mandiri Sekayu, Hal itu dibuktikan dengan surat Berita acara serah terima Agunan yang dibuat oleh pihak Bank Mandiri sekayu dengan No. R02.UM.SKY/005/2018," ujar Riko, kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Sekayu, rabu (26/12).
Pada intinya lanjut Riko, Surat berita acara tersebut menuturkan bahwa pak Warso Asrofi telah melunasi Kredit Agunannya di Bank Mandiri Sekayu dan juga Berita acara tersebut menguraikan bahwa pihak Bank Mandiri sekayu akan mengembalikan atau melakukan serah terima dokumen agunan milik penggugat pada tanggal 18 februari 2018.
Walaupun tetapi menurutnya, setelah surat Berita acara serah terima Agunan tersebut ditandatangani oleh pak Warso Asrofi dan Bank Mandiri Sekayu, tanggal 18 januari 2018, namun sampai tanggal 18 februari 2018 Bank Mandiri sekayu tetap tidak menyerahkan atau mengembalikan Dokumen aguanan milik pak Warso asrofi tersebut.
" Hingga tanggal 21 mei 2018 pak Warso menyampaikan SOMASI kepada Bank Mandiri sekayu untuk mengembalikan Dokimen Asli milik pak Warso Asrofi, berupa sertifikat Hak milik no.966/Ds sidomukti an. Warso Asrofi, kemudian pada tanggal 28 mei 2018 tergugat menanggapi SOMASI dari penggugat yang intinya pihak Bank mandiri dan mengakui, bahwa Sertifikat Hak Milik pak Warso tersebut hilang,"katanya lagi.
" Oleh karenanya, Pak Warso menuntut ganti rugi yang dialami baik itu materil maupun imateril kepada pihak bank sebesar Rp 3 Miliar. Tuntutan itu dilakukan, karena etika baik dalam mediasi dari pihak bank tidak ada, bahkan kita dibenturkan kepada Notaris dengan alibi yang menghilangkan pihak Notaris,” ujarnya.
Selain itu Riko mengatakan, pihak bank dinilai melanggar prinsip utama keberadaan bank yang diatur dalam UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 No 08 tahun 1999, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Di tuturkannya dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. Dan Pasal 29 POJK No 1./2014. pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat kesalahan maupun kelalaian, pengurus, pegawai, pelaku usaha keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan tersebut,"ujarnya.
Afri,selaku legal internal pihak Bank Mandiri cabang Sekayu, menjelaskan bahwasannya, sertifikat milik Warso hilang, namun menurutnya pihak bank akan bertanggung jawab atas hal tersebut dan siap untuk pengurusannya di akte notaris, dan dia juga berharap persoalan ini diselesaikan secara damai.
"Bank Mandiri tentunya masalah ini bisa selesai dan menemukan solusi, memang benar hilang namun hilangnya oleh pihak notaris dan kita bertanggung jawab masalah ini dan tentunya harapan kami masalah ini ada solusi dan jalan keluarnya (damai)," tutupnya(tim).
Melalui kuasa hukumnya, Rico Roberto, SH. Didampingi Alek Pander, SH.dan Ronal Siregar, SH, menuturkan, pasalnya bermula Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan luasan 70×60 meter persegi dan tiga unit rumah miliknya, hingga kini pihak bank sebagai pemberi kredit belum mengembalikan sertifikat asli tersebut.
Padahal menurutnya dia (Warso red) telah melakukan pelunasan atas pinjaman kredit sebesar Rp 200 juta, yang dipinjamnya pada tahun 2012 lalu, dengan cara pengajuan pinjaman kredit kepada Bank Mandiri Cabang Sekayu dengan nomor kontrak MDB.SKY/158/KUM/2012.A.00, jaminan SHM rumah dan tanah Nomor 966/Ds.Sidomukti sebesar Rp 200 juta dengan waktu pelunasan 2,5 tahun.
" Singkat cerita pada akhirnya tanggal 11 januari 2018 pak warso Asrofi membayar LUNAS Kredit tersebut, kepada Bank Mandiri Sekayu, Hal itu dibuktikan dengan surat Berita acara serah terima Agunan yang dibuat oleh pihak Bank Mandiri sekayu dengan No. R02.UM.SKY/005/2018," ujar Riko, kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Sekayu, rabu (26/12).
Pada intinya lanjut Riko, Surat berita acara tersebut menuturkan bahwa pak Warso Asrofi telah melunasi Kredit Agunannya di Bank Mandiri Sekayu dan juga Berita acara tersebut menguraikan bahwa pihak Bank Mandiri sekayu akan mengembalikan atau melakukan serah terima dokumen agunan milik penggugat pada tanggal 18 februari 2018.
Walaupun tetapi menurutnya, setelah surat Berita acara serah terima Agunan tersebut ditandatangani oleh pak Warso Asrofi dan Bank Mandiri Sekayu, tanggal 18 januari 2018, namun sampai tanggal 18 februari 2018 Bank Mandiri sekayu tetap tidak menyerahkan atau mengembalikan Dokumen aguanan milik pak Warso asrofi tersebut.
" Hingga tanggal 21 mei 2018 pak Warso menyampaikan SOMASI kepada Bank Mandiri sekayu untuk mengembalikan Dokimen Asli milik pak Warso Asrofi, berupa sertifikat Hak milik no.966/Ds sidomukti an. Warso Asrofi, kemudian pada tanggal 28 mei 2018 tergugat menanggapi SOMASI dari penggugat yang intinya pihak Bank mandiri dan mengakui, bahwa Sertifikat Hak Milik pak Warso tersebut hilang,"katanya lagi.
" Oleh karenanya, Pak Warso menuntut ganti rugi yang dialami baik itu materil maupun imateril kepada pihak bank sebesar Rp 3 Miliar. Tuntutan itu dilakukan, karena etika baik dalam mediasi dari pihak bank tidak ada, bahkan kita dibenturkan kepada Notaris dengan alibi yang menghilangkan pihak Notaris,” ujarnya.
Selain itu Riko mengatakan, pihak bank dinilai melanggar prinsip utama keberadaan bank yang diatur dalam UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 No 08 tahun 1999, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Di tuturkannya dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. Dan Pasal 29 POJK No 1./2014. pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat kesalahan maupun kelalaian, pengurus, pegawai, pelaku usaha keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan tersebut,"ujarnya.
Afri,selaku legal internal pihak Bank Mandiri cabang Sekayu, menjelaskan bahwasannya, sertifikat milik Warso hilang, namun menurutnya pihak bank akan bertanggung jawab atas hal tersebut dan siap untuk pengurusannya di akte notaris, dan dia juga berharap persoalan ini diselesaikan secara damai.
"Bank Mandiri tentunya masalah ini bisa selesai dan menemukan solusi, memang benar hilang namun hilangnya oleh pihak notaris dan kita bertanggung jawab masalah ini dan tentunya harapan kami masalah ini ada solusi dan jalan keluarnya (damai)," tutupnya(tim).
Tidak ada komentar
Posting Komentar