Sastra Suganda: Sertifikasi Penting untuk Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja.
Palembang, Liputan Sumsel.com- Untuk Menunjang keberhasilan suatu proyek serta memahami pentingnya tenaga ahli yang terampil dalam industri konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Selatan mewajibkan tenaga kerja Konstruksi memiliki sertifikasi.
Ketua Lembaga Pengembangan jasa konstruksi (LPJK) Sumatera Selatan, Ir.H.Sastra Suganda, menyampaikan
bahwa setiap pekerja konstruksi harus sudah memiliki sertifikasi.
"Sebagai acuan untuk industri konstruksi, maka sertifikasi sangat perlu dalam menjamin terlaksananya pekerjaan yang berkualitas,"ujar Sastra Suganda saat diwawancarai Media Liputan Sumsel.com dikantornya, Senin (11/9/2018).
Dalam sebuah pengelolaan proyek konstruksi, sebuah pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan tentu menjadi sebuah tuntutan .
"Semua pekerjaan baik perusahaan ataupun pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikasi seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dalam aturan spesifik tertera dalam pasal 70 tentang standar sertifikasi,mengapa hal ini dipandang sangat perlu karena sertifikasi penting untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja,"ulasnya.
Suganda menambahkanTarget nasional untuk pekerja yang lulus sertifikasi adalah 3 juta sedangkan menurut data yang ada saat ini baru sekitar 1,2 juta, diharapkan agar pada akhir 2018 apa yang menjadi target dapat tercapai.
Suganda juga berharap Kedepannya agar Gubernur Sumatera Selatan dapat membantu meningkatkan jumlah pekerja konstruksi yang bersertifikasi demi pembangunan yang berkualitas.(Ali/Armin)
Ketua Lembaga Pengembangan jasa konstruksi (LPJK) Sumatera Selatan, Ir.H.Sastra Suganda, menyampaikan
bahwa setiap pekerja konstruksi harus sudah memiliki sertifikasi.
"Sebagai acuan untuk industri konstruksi, maka sertifikasi sangat perlu dalam menjamin terlaksananya pekerjaan yang berkualitas,"ujar Sastra Suganda saat diwawancarai Media Liputan Sumsel.com dikantornya, Senin (11/9/2018).
Dalam sebuah pengelolaan proyek konstruksi, sebuah pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan tentu menjadi sebuah tuntutan .
"Semua pekerjaan baik perusahaan ataupun pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikasi seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dalam aturan spesifik tertera dalam pasal 70 tentang standar sertifikasi,mengapa hal ini dipandang sangat perlu karena sertifikasi penting untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja,"ulasnya.
Suganda menambahkanTarget nasional untuk pekerja yang lulus sertifikasi adalah 3 juta sedangkan menurut data yang ada saat ini baru sekitar 1,2 juta, diharapkan agar pada akhir 2018 apa yang menjadi target dapat tercapai.
Suganda juga berharap Kedepannya agar Gubernur Sumatera Selatan dapat membantu meningkatkan jumlah pekerja konstruksi yang bersertifikasi demi pembangunan yang berkualitas.(Ali/Armin)
Tidak ada komentar
Posting Komentar