Sebanyak 98 Warga Binaan Mendapat Remisi 2 Diantaranya Bebas

Pagaralam, Liputansumsel.com - Hampir separuh napi Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pagaralam mendapatkan remisi khusus 17 Agustus pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dua orang langsung bebas hingga bisa Menghirup udara bebas bareng keluarga di rumah.

"Dari 98 napi (narapidana) yang mendapatkan remisi itu, dua orang di antaranya langsung bebas di penghujung masa hukuman mereka, kedua orang dapat potongan bebas ," kata Pelaksana Tugas  Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pagaralam Elheryanto saat ditemui di ruangnya, Kamis (09/8/2018).

Elheryanto menyatakan sedikitnya 152 napi penghuni Rutan Kota Pagaralam mendapat remisi Agustus 2018. Potongan hukuman pada napi itu diberikan secara variatif.

"Potongan hukuman berfariasi, ada yang satu bulan bahkan ada yang Lima bulan sampai bebas," kata Elharyanto.

Di Rutan Kota Pagaralam,  napi mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 43 orang, dua bulan 28 orang,tiga bulan 16 bulan,empat bulan empat orang,lima bulan lima orang jadi totalnya sembilan puluh enam orang,dua orang diantaranya bebas.

Saat ini penghuni Rutan mencapai 152 orang yang mendapat remisi 98 dengan rincian yang sudah dijelaskan tadi.

Elharyanti mengatakan, pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. Ia menyatakan, para napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga diberi hadiah pengurangan masa hukuman.

"Ada berbagai indikator salahsatunya adalah berkelakuan baik selama ditahan. Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur, sebab remisi merupakan hikmah yang layak diterima oleh narapidana," katanya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.