Pelaku Penusukan Diringkus Tanpa Perlawanan

Indralaya.liputansumsel.com--
Mulyadi Bin Rusdi (40) yang bekerja sebagai petani warga Dusun II Desa Rantau Panjang Ulu Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir diringkus oleh jajaran Polsek Tanjung Raja dirumahnya tanpa perlawanan, Jumat (20/7).


Mulyadi diringkus karena sudah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 1 kali terhadap korban Amsal Bin Haliyan (35) warga Desa Ulak Kerbau Lama Dusun I Kecamatan Tanjung Raja OI di Desa Ulak Kerbau Lama kecamatan Tanjung Raja IO, Kamis (19/7) sekitar pukul 12.30 Wib.


Pada saat itu pelaku dan temannya Ariyanto ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Sogun dengan tujuan mencari Ridwan namun tidak berada di rumah kemudian pelaku keluar dari rumah dan bertemula dengan Ridwan di jalan lalu Ariyanto langsung memukul Ridwan.


Kemudian datanglah Korban Amsal kakak kandungnya dan berkata " Apo Masalah" sambil memegang tangan Ariyanto Kemudian korban menyuruh pergi Ridwan setelah pergi pelaku Mulyadi langsung menikam korban dari arah belakang dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 kali.


Mengenai tulang belakang akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sebanyak 1 liang dirawat di RSUD Kayuagung Atas kejadian adik korban bernama Ridwan langsung melapor ke polsek tanjung raja


Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Herman membenarkan penangkapan pelaku tersebut.


"Pada Hari Jumat (19/7) sekira Jam 14.00. Wib mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di desa Rantau Panjang Ulu Kecamatan Rantau Panjang OI, dibawah pimpinan Kapolsek Tanjung Raja AKP. Arfanol Amri SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Herman beserta  anggota opsnal dan anggota Spk melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,"katanya kepada wartawan.


"Dan saat ini barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku menusuk korban belum kita dapatkan dan kita tetap mencari sanjam tersebut dan pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 6 tahun, penjara,"t jelasnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.