Pelaku Penggelapan Motor, Dibekuk Dikosan Pacar
Indralaya.--liputansumsel.com--
Petugas unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) bersama Polsek Indralaya membekuk pelaku penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna merah marun bernopol BG 4770 TD milik korban Alamsyah (38), warga Dusun I Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI yang dilakukannya pada akhir April lalu di Dusun I Desa Tanjung Lubuk.
Tersangka Cecep Trisno (29), juga merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Lubuk. Ia dibekuk Polisi, pada Rabu sore (2/5) pukul 16.30, ketika bersembunyi di kosan pacarnya dikawasan kilometer 9 Sukarami Palembang.
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH didampingi Kanit Res Ipda Supriadi Garna SH mengungkapkan, penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya bila hari itu tersangka sedang berada di kosan pacarnya dikawasan Kilometer 9.
Berbekal informasi tersebut, petugas Kepolisian langsung memburu pelaku ke Palembang dan mendapati bila tersangka pada saat itu bersembunyi didalam kosan.
"Pada saat dilakukan penangkapan ditempat di kosan pacarnya, tersangka mencoba untuk lari lewat pintu belakang. Namun berhasil diamankan oleh anggota yang telah disebar," kata Kapolsek Indralaya AKP Bambang J, Kamis (3/4).
Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti penggelapan berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna merah marun.
Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sore itu juga tersangka bersama barang bukti langsung digelandang dan dibawa ke ruang penyidik unit Reskrim Polsek Indralaya. Ditambahkan Kapolsek, modus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Cecep yakni meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok di warung di Desa Lubuk Sakti.
Setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor yang dipinjam pelaku tak kunjung datang, saat berusaha dihubungi melalui via telepon selluler, nomor yang dituju tidak dalam kondisi aktif.
Keesokan harinya, sepeda motor yang dipinjam pun juga tak kunjung kembali. Merasa dirugikan, sehingga akhirnya korban melapor ke pihak Kepolisian.
"Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita lakukan penahanan. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tegas Kapolsek Indralaya AKP Bambang.(rul)
Petugas unit Opsnal Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) bersama Polsek Indralaya membekuk pelaku penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna merah marun bernopol BG 4770 TD milik korban Alamsyah (38), warga Dusun I Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI yang dilakukannya pada akhir April lalu di Dusun I Desa Tanjung Lubuk.
Tersangka Cecep Trisno (29), juga merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Lubuk. Ia dibekuk Polisi, pada Rabu sore (2/5) pukul 16.30, ketika bersembunyi di kosan pacarnya dikawasan kilometer 9 Sukarami Palembang.
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH didampingi Kanit Res Ipda Supriadi Garna SH mengungkapkan, penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya bila hari itu tersangka sedang berada di kosan pacarnya dikawasan Kilometer 9.
Berbekal informasi tersebut, petugas Kepolisian langsung memburu pelaku ke Palembang dan mendapati bila tersangka pada saat itu bersembunyi didalam kosan.
"Pada saat dilakukan penangkapan ditempat di kosan pacarnya, tersangka mencoba untuk lari lewat pintu belakang. Namun berhasil diamankan oleh anggota yang telah disebar," kata Kapolsek Indralaya AKP Bambang J, Kamis (3/4).
Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti penggelapan berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna merah marun.
Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sore itu juga tersangka bersama barang bukti langsung digelandang dan dibawa ke ruang penyidik unit Reskrim Polsek Indralaya. Ditambahkan Kapolsek, modus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Cecep yakni meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok di warung di Desa Lubuk Sakti.
Setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor yang dipinjam pelaku tak kunjung datang, saat berusaha dihubungi melalui via telepon selluler, nomor yang dituju tidak dalam kondisi aktif.
Keesokan harinya, sepeda motor yang dipinjam pun juga tak kunjung kembali. Merasa dirugikan, sehingga akhirnya korban melapor ke pihak Kepolisian.
"Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita lakukan penahanan. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tegas Kapolsek Indralaya AKP Bambang.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar