Sertifikat Halal Untungkan Semua Pihak
Palembang,--Liputan Sumsel.Com --Sertifikat halal bukan hanya memberikan rasa aman kepada para konsumen tapi juga memberikan produsen nilai lebih sehingga akan lebih laris di pasaran. Saat ini masih sedikit sekali kesadaran dari para pelaku usaha untuk memberikan label halal terhadap produk yang dipasarkan. Tapi meskipun begitu pemerintah terus berupaya memberikan sosialisasi kepada para IKM agar membuat label halal kepada pihak terkait sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pihak.
"Produk yang masuk atau diperdagangkan wajib bersetifikat halal. Khusus bagi industri kecil dan menengah. Sebelum dipasarkan harus ada label halal. Masyarakat harus tahu dari awal pembuatan bahan baku semua produk tersebut. Jadi jika sudah seperti ini tidak akan ada lagi pihak masyarakat yang dirugikan," jelas Staf ahli Walikota Palembang bidang Pembangunan Sosial dan kemasyarakatan
Sadarudin saat membuka acara Sosialisasi dan sertifikasi halal produk pangan di Grand Atyasa dengan tema Melalui sosialisasi dan sertifikasi halal produk pangan mari songsong Asian Games 2018 dan wujudkan Palembang emas 2018 Kamis (19/4).
Ia juga menegaskan selama proses pembuatan harus di hindari dari bahan boraks dan formalin. Apa lagi menjelang bulan puasa akan banyak sekali produk olahan yang akan beredar di masyarakat. Hendaknya para masyarakat bijak dalam memilih bahan pangan olahan rumahan ini. Sebetulnya dengan adanay sertifikasi halal dapat menumbuhkan produksi kecil dan menengah. Masyarakat juga terlindungi dari kesehatan dan bahan berbahaya lainnya. Sehingga apa yang ada dipasaran betul-betul produk yang terjamin dari segi pengolahan dan bahannya.
" Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan masukan agar para pelaku IKM lebih higienis lagi dalam pengemasan produk. Dari segi kebersihan dan kesehatan harus sudah aman dan baik. apa lagi kita akan kita tampilkan makanan tersebut saat Asian Games," kata dia.
Senada juga di sampaikan oleh Kabid Perindustrian Drs Hepranto MM sosialisasi ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Sebanyak 50 IKM yang ada di Palembang mengikuti acara ini. Di Permendagri 2014 tentang jaminan produk halal. Menjadi sebuah kebutuhan karena konsumen menuntut hal ini. Banyak produk IKM yang masih lemah dalam menghadirkan sertifikasi ini. Saat ini ada sekitar 2500 IKM baru terdata 300 IKM yang tersertifikasi.
Dilanjutkannya, semoga dengan kegiatan ini dapat menjadi tambahan ilmu bagi setiap UKM. Setiap tahun dilaksanakan dengan IKM yang berbeda. Para pembicara juga di hadirkan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LLPOM), MUI yang menyangkut sertifikasi halal dan dari dinas kesehatan.
"Saya berharap semua IKM mendapatkan pencerahan sehingga kedepannya semua IKM yang ada sudah mempunyai sertifikat halal," harapnya.
Selain itu wakil direktur LPPOM Sugito STP MSi mengatakan, dalam pembuatan izin kandungan terhadap makanan tersebut membutuhkan waktu 2 Minggu sampai 2 bulan. Tergantung dari administrasi sang pembuat atau pelaku usaha tersebut. Sedangkan untuk biaya bagi UKM hanya berkisar 1 juta sampai 1,5 juta untuk biaya administrasi. Tapi jika usaha sudah besar akan ada perhitungan tersendiri. Dari bahan baku dari mana apakah dari dalam atau luar kota. Pengemasan juga akan diteliti lebih lanjut.
"Intinya melalui sertifikasi ini tidak hanya konsumen tapi jelas pelaku usaha juga mendapat nama pada produk mereka sendiri. Sehingga masyarakat tidak akan ragu lagi membelinya," tuturnya.
Salah satu usaha yaitu Kepala bagian pergudangan pempek beringin Atet mengungkapkan ia sangat mengapresiasi kegiatan ini. Disini ia banyak belajar bagaimana cara membuat sertifikat mengemas barang agar tidak rusak dan sebagainya. Apalagi produksi pempek beringin saat cukup besar. Dari 15 item pempek yang ia buat menghabiskan 300kg sampai 400kg ikan perharinya. Jika lagi ada event biasaya semakin banyak. Ia juga mengirim keluar kota seperti Jogjakarta dan Jakarta. Dimana disana sudah punya cabang dan waralaba. Sebanyak Sepuluh persen dikirim keluar daerah. Kebanyakan yang mengkonsumsi ini adalah di targetkan untuk oleh-oleh bagi masyarakat yang berkunjung ke Palembang.
"Setelah ada sertifikat halal dari MUI dan Label dari BPOM maka produk kami tidak pernah rugi," tandasnya.(Ali)
"Produk yang masuk atau diperdagangkan wajib bersetifikat halal. Khusus bagi industri kecil dan menengah. Sebelum dipasarkan harus ada label halal. Masyarakat harus tahu dari awal pembuatan bahan baku semua produk tersebut. Jadi jika sudah seperti ini tidak akan ada lagi pihak masyarakat yang dirugikan," jelas Staf ahli Walikota Palembang bidang Pembangunan Sosial dan kemasyarakatan
Sadarudin saat membuka acara Sosialisasi dan sertifikasi halal produk pangan di Grand Atyasa dengan tema Melalui sosialisasi dan sertifikasi halal produk pangan mari songsong Asian Games 2018 dan wujudkan Palembang emas 2018 Kamis (19/4).
Ia juga menegaskan selama proses pembuatan harus di hindari dari bahan boraks dan formalin. Apa lagi menjelang bulan puasa akan banyak sekali produk olahan yang akan beredar di masyarakat. Hendaknya para masyarakat bijak dalam memilih bahan pangan olahan rumahan ini. Sebetulnya dengan adanay sertifikasi halal dapat menumbuhkan produksi kecil dan menengah. Masyarakat juga terlindungi dari kesehatan dan bahan berbahaya lainnya. Sehingga apa yang ada dipasaran betul-betul produk yang terjamin dari segi pengolahan dan bahannya.
" Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan masukan agar para pelaku IKM lebih higienis lagi dalam pengemasan produk. Dari segi kebersihan dan kesehatan harus sudah aman dan baik. apa lagi kita akan kita tampilkan makanan tersebut saat Asian Games," kata dia.
Senada juga di sampaikan oleh Kabid Perindustrian Drs Hepranto MM sosialisasi ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Sebanyak 50 IKM yang ada di Palembang mengikuti acara ini. Di Permendagri 2014 tentang jaminan produk halal. Menjadi sebuah kebutuhan karena konsumen menuntut hal ini. Banyak produk IKM yang masih lemah dalam menghadirkan sertifikasi ini. Saat ini ada sekitar 2500 IKM baru terdata 300 IKM yang tersertifikasi.
Dilanjutkannya, semoga dengan kegiatan ini dapat menjadi tambahan ilmu bagi setiap UKM. Setiap tahun dilaksanakan dengan IKM yang berbeda. Para pembicara juga di hadirkan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LLPOM), MUI yang menyangkut sertifikasi halal dan dari dinas kesehatan.
"Saya berharap semua IKM mendapatkan pencerahan sehingga kedepannya semua IKM yang ada sudah mempunyai sertifikat halal," harapnya.
Selain itu wakil direktur LPPOM Sugito STP MSi mengatakan, dalam pembuatan izin kandungan terhadap makanan tersebut membutuhkan waktu 2 Minggu sampai 2 bulan. Tergantung dari administrasi sang pembuat atau pelaku usaha tersebut. Sedangkan untuk biaya bagi UKM hanya berkisar 1 juta sampai 1,5 juta untuk biaya administrasi. Tapi jika usaha sudah besar akan ada perhitungan tersendiri. Dari bahan baku dari mana apakah dari dalam atau luar kota. Pengemasan juga akan diteliti lebih lanjut.
"Intinya melalui sertifikasi ini tidak hanya konsumen tapi jelas pelaku usaha juga mendapat nama pada produk mereka sendiri. Sehingga masyarakat tidak akan ragu lagi membelinya," tuturnya.
Salah satu usaha yaitu Kepala bagian pergudangan pempek beringin Atet mengungkapkan ia sangat mengapresiasi kegiatan ini. Disini ia banyak belajar bagaimana cara membuat sertifikat mengemas barang agar tidak rusak dan sebagainya. Apalagi produksi pempek beringin saat cukup besar. Dari 15 item pempek yang ia buat menghabiskan 300kg sampai 400kg ikan perharinya. Jika lagi ada event biasaya semakin banyak. Ia juga mengirim keluar kota seperti Jogjakarta dan Jakarta. Dimana disana sudah punya cabang dan waralaba. Sebanyak Sepuluh persen dikirim keluar daerah. Kebanyakan yang mengkonsumsi ini adalah di targetkan untuk oleh-oleh bagi masyarakat yang berkunjung ke Palembang.
"Setelah ada sertifikat halal dari MUI dan Label dari BPOM maka produk kami tidak pernah rugi," tandasnya.(Ali)
Tidak ada komentar
Posting Komentar