Rutan Prabumulih Akan Beri Bantuan Hukum Kepada Napi
Prabumulih,--lipitansumsel.com--Kabar gembira Bagi tahanan Rutan kelas II B Kota Prabumulih,Pasalnya dalam waktu dekat akan berikan bantuan hukum guna membuka ruang bagi pemenuhan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin.
"Dan hal ini merupakan Kewajiban Negara dalam pemberian bantuan hukum lewat institusinya kemenkumham, termasuk dalam pemberian bantuan hukum pidana bagi masyarakat miskin,Pemberian bantuan hukum ini penting untuk meningkatkan akses dan layanan kasus-kasus pidana bagi masyarakat miskin, Selain itu untuk menjamin pelaksanaan hak-hak tersangka.Hal ini diungkap kepala rutan Ronaldo Davinci di ruang kerjanya,pada selasa (24/04)
Ronaldo juga menjelaskan, bagi LBH yang mau menjadi Pos lembaga bantuan hukum rutan Prabumulih, LBH tersebut harus sudah terakreditasi dan mendaftarkan ke kantor wilayah Kemnkumham Provinsi sumsel ,LBH juga bisa dari luar kota untuk bekerjasama dengan rutan Prabumulih
Masih di jelaskan Ronaldo dalam waktu dekat Pihak rutan akan menyiapkan ruangan khusus untuk kantor LBH di lingkup Rutan , gunanya LBH dapat stanby di rutan dan dapat memberikan pelayanan hukum yang cepat
"Adapun yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari LBH, narapidana yang katagori miskin, dan kasus tersebut di dampingi sampai dengan sidang di pengadilan (letigasi)dan juga bisa non letigasi yaitu hanya konsultasi saja. dan semua itu gratis tanpa di pungut biaya," pungkasnya (ls)
"Dan hal ini merupakan Kewajiban Negara dalam pemberian bantuan hukum lewat institusinya kemenkumham, termasuk dalam pemberian bantuan hukum pidana bagi masyarakat miskin,Pemberian bantuan hukum ini penting untuk meningkatkan akses dan layanan kasus-kasus pidana bagi masyarakat miskin, Selain itu untuk menjamin pelaksanaan hak-hak tersangka.Hal ini diungkap kepala rutan Ronaldo Davinci di ruang kerjanya,pada selasa (24/04)
Ronaldo juga menjelaskan, bagi LBH yang mau menjadi Pos lembaga bantuan hukum rutan Prabumulih, LBH tersebut harus sudah terakreditasi dan mendaftarkan ke kantor wilayah Kemnkumham Provinsi sumsel ,LBH juga bisa dari luar kota untuk bekerjasama dengan rutan Prabumulih
Masih di jelaskan Ronaldo dalam waktu dekat Pihak rutan akan menyiapkan ruangan khusus untuk kantor LBH di lingkup Rutan , gunanya LBH dapat stanby di rutan dan dapat memberikan pelayanan hukum yang cepat
"Adapun yang berhak mendapatkan bantuan hukum dari LBH, narapidana yang katagori miskin, dan kasus tersebut di dampingi sampai dengan sidang di pengadilan (letigasi)dan juga bisa non letigasi yaitu hanya konsultasi saja. dan semua itu gratis tanpa di pungut biaya," pungkasnya (ls)
Tidak ada komentar
Posting Komentar