Pasal Jaring Ikan, Dua Warga Saling Tikam Sampai Tewas
Indralaya.liputansumsel.com
Hanya karena jatah harian menjaring ikan tak disepakati Dua (2) warga Desa Ulak Aur Standing yakni Rudi (30) dan Dewi (37) ribut hingga tewas mengenaskan setelah berkelahi menggunakan sajam di tepian sungai Ogan.
Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Gazali Ahmad Sik MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH MSi, kepada wartawan mengatakan, kronologis kejadian bermula saat Rudi dengan membawa jaring ikan dan alat berupa senjata tajam memasang di sungai Dusun 1 Desa Ulak Aur Standing Kec. Pemulutan Selatan.
Kemudian, Rudi (30) bertemu dengan Sumardi (saksi). Lalu ia (Sumardi) mengatakan kepada Rudi bahwa hari ini bukan jatah waktunya. Karena waktu untuk menjaring ikan di sungai tersebut adalah jatah Dewi.
Dari pembicaraan Sumardi, Rudi pun tidak senang dan terjadilah keributan. Kemudian Rudi mendorong Sumardi hingga terjatuh ke sungai. Dan tak hanya itu, pergelangan tangan bagian kanan Sumardi terluka.
Kemudian datang Dewi (37) mendekat menusuk belakang korban Rudi, sehingga saat itu terjadilah perkelahian antara Dewi dengan Rudi.
Secara bertubi-tubi, Rudi melakukan penusukan ke arah badan dan kepala korban Dewi hingga tewas.
Lalu datang Latif (kakak kandung Dewi) dengan membawa pisau, yang kemudian langsung menyerang Rudi dengan menusukkan pisau tersebut ke arah badannya, yang mengakibatkan Rudi meninggal dunia.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga bernama A Rahman (43), sehingga petugas dari Satreskrim Polsek Pemulutan melakukan penangkapan terhadap Latif.
"Karena telah melawan hukum melakukan tindak pidana pengeroyokan, maka pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 338 KUHP, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” jelasnya. (rul)
Hanya karena jatah harian menjaring ikan tak disepakati Dua (2) warga Desa Ulak Aur Standing yakni Rudi (30) dan Dewi (37) ribut hingga tewas mengenaskan setelah berkelahi menggunakan sajam di tepian sungai Ogan.
Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Gazali Ahmad Sik MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH MSi, kepada wartawan mengatakan, kronologis kejadian bermula saat Rudi dengan membawa jaring ikan dan alat berupa senjata tajam memasang di sungai Dusun 1 Desa Ulak Aur Standing Kec. Pemulutan Selatan.
Kemudian, Rudi (30) bertemu dengan Sumardi (saksi). Lalu ia (Sumardi) mengatakan kepada Rudi bahwa hari ini bukan jatah waktunya. Karena waktu untuk menjaring ikan di sungai tersebut adalah jatah Dewi.
Dari pembicaraan Sumardi, Rudi pun tidak senang dan terjadilah keributan. Kemudian Rudi mendorong Sumardi hingga terjatuh ke sungai. Dan tak hanya itu, pergelangan tangan bagian kanan Sumardi terluka.
Kemudian datang Dewi (37) mendekat menusuk belakang korban Rudi, sehingga saat itu terjadilah perkelahian antara Dewi dengan Rudi.
Secara bertubi-tubi, Rudi melakukan penusukan ke arah badan dan kepala korban Dewi hingga tewas.
Lalu datang Latif (kakak kandung Dewi) dengan membawa pisau, yang kemudian langsung menyerang Rudi dengan menusukkan pisau tersebut ke arah badannya, yang mengakibatkan Rudi meninggal dunia.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga bernama A Rahman (43), sehingga petugas dari Satreskrim Polsek Pemulutan melakukan penangkapan terhadap Latif.
"Karena telah melawan hukum melakukan tindak pidana pengeroyokan, maka pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 338 KUHP, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” jelasnya. (rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar