Marak Peredaran Miras, Narkoba Dan Prostitusi



*Di Tempat Hiburan Malam Baturaja

Baturaja, Liputan Sumsel.com,-Tempat hiburan malam dan karaokean keluarga di Kota Baturaja menjadi awal maraknya praktek prostusi, peredaran miras dan narkoba. Anehnya, tidak ada tindakan tegas aparat berwenang dalam pemberantasan maraknya miras, prostitusi dan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

   Menurut Adit (43), warga Air Pauh Baturaja Timur mengakui bahwa tempat karaokean keluarga yang ternama di Kota Baturaja, mulai dari Lucky, Royal, MC dan tempat Kafe remang, banyak sekali wanita penghibur, pemando lagu wanita (PW) yang menemani para tamu di tempat-tempat karaokean keluarga dan kafe remang itu, sebagian mereka dapat meneruskan hiburan mereka dengan bertransaksi seks (hubungan bandan) dengan tamunya.

   “Biasanya PW setelah menemani tamunya, juga dapat diajak kencan di tempat lain seperti hotel dan tempat kost-kost setelah mereka sepakat dengan harga PW untuk berhubungan intim. Biasanya mereka minta antara Rp 500 ribu hingga 1 juta,” katanya.

   Menurut Adit, memang praktek prostitusi tidak dilakukan ditempat karaokean melainkan ke Hotel atau Kost Kost di wilayah Kota Baturaja. Selain itu, maraknya minuman yang diduga kuat tidak boleh beredar di dalam Karaokean keluarga, Chivas,Black Label, Red Label dan lain-lainnya kadang dapat disediakan di tempat karaokean itu. “Kalau saya tidak yakin kalau karaokean keluarga di Baturaja memiliki izin untuk menjualan jenis miras yang beralkohol diatas 5 persen. Ini pasti ilegal,” tuturnya.

   Sedangkan untuk jenis narkoba dan inek, biasanya tamu yang akan hiburan di tempat karaokean keluarga yang membawanya dari luar. “coba mas perhatikan  saja, tamu terkadang tidak menyanyi lagi melainkan sudah memutar housemusic,” ujarnya.

   Hal senada juga diungkapkan Abdul (29), warga Sukaraya Baturaja Timur menyatakan masyarakat sekitar tempat hiburan sebenarnya sudah sangat resah dengan maraknya peredaran miras, prostitusi dan narkoba di Baturaja. “Kami sangat terganggu dengan setiap malam suara musik di tempat hiburan karaokean itu. Apa benar izin tempat karaokean keluarga sampai jam 3 hingga 5 subuh,” tanya Abdul.
    Terkait dengan hal ini, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama OKU, Alikhan Ibrahim berharap agar aparat keamanan dapat menindak tegas maraknya peredaran narkoba, prostitusi, dan miras di Kota Baturaja. “Ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kita harap aparat terkait dapat segera menindak dengan tegas maraknya peredaran miras, prostitusi dan narkoba di Baturaja. Dan GNPF OKU siap mendukung sepenuhnya kepada aparat untuk menuntaskan hal tersebut. (tim)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.