Gara Gara Shabu ,Handika Warga Gunung Ibul Di Tangkap Polisi

PRABUMULIH, --liputansumsel.com-- Tertangkapnya Handika Saputra (19) warga jalan Cempedak, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Menambah panjang daftar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kota Prabumulih.


Handika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di wilayah Jalan Bima depan kuburan, Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih. Dari tangan tersangka polisi menemukan satu paket Narkotika Jenis Shabu, Rabu (18/4) sekitar pukul 16.30 WIB.


Penangkapan Handika berawal dari laporan masyarakat. Saat itu polisi melakukan penyelidikan terhadap kebernaran informasi tentang adanya seorang lelaki yang diduga membawa Narkoba jenis Shabu.


Kemudian di TKP, Petugas menangkap Handika karena sesuai dengan ciri ciri yang dilaporkan masyarakat. Tanpa ada perlawanan tersangka langsung dilakukan penggeledahan badan. Dan polisi berhasil menemukan barang bukti diduga Shabu yang tersimpan di dalam kotak rokok di saku kiri celana tersangka.


Selanjutnya, Guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,31 gram diamankan petugas ke Mapolres Kota Prabumulih.


Dihadapan petugas, tersangka mengakui shabu tersebut memang miliknya. Dirinya mengatakan bahwa Sahabu tersebut di beli dengan temanya.


"Aku beli itu dari kawan, Sebenernyo aku nak seneng seneng bae makek barang itu," Sesalnya.


Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH, membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Handika Saputra Atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.


"Saat ditangkap, tersangka Handika tidak melakukan perlawanan. Dan ketika dilakukan pemeriksaan badan, Petugas kita menemukan Barang bukti satu paket shabu tersebut," Ujar M Ali Asri.


Dikatakan Ali, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kedapatan menyimpan Shabu, pelaku akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I. Berupa ancaman yaitu hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya.(ardi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.