PT.RMK Energy Adakan Sosialisasi Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara

INDRALAYA. liputansumsel.com - Sosialisasi Amdal Pembangunan jalan khusus Batubara dan Industri Tahab 1 dari terminal khusus PT. RMK Energy Hingga Kabupaten Ogan ilir sepanjang 22 kilometer di kelurahan warga Kramasan kecamatan Kertapati, kota Palembang, Desa Sungai Rambutan, Desa Payakabung, Desa Purnajaya kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir.

Acara sosialisasi ini di hadiri oleh kepala Dinas Pertambangan dan Energy H. Thahir Ritonga, AP. M.Si oleh kabid Lingkungan Hidup Abduher, S.sos, M.Si, Camat Indralaya Utara Benhur Sayuti, S.sos, polsek Indrayalay Aibda Agustian, kostsultan dari PT. RMK  Energy Rully Armanto, SE. M.Si,( Sosekbud) Koramil, Pelda Masdar, pemerhati lingkungan hidup Ghatmir  dan kepala desa serta warga masyarakat kecamatan indralaya utara kabupaten ogan ilir.

Dengan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang diperlukan pada lingkungan hidup yang diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha batubara merupakan salah satu alternatif sumber energy penting untuk menjalankan kegiatan industri, dikarenakan kebutuhan batubara sangat di perlukan untuk energy pembangkit listrik dan industri, dijelaskan,oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energy Lingkungan Hidup Thahir Ritonga AP. M. Si, saat memberikan Materi sisialisasi pemakarsa dari PT. RMK Energy.

Dan dari PT. RMK Energy,Rully Armanto, SE, M. Si, menjelaskan " Mengidentifikaai rencana kegiatan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan industri Tahab 1 dari terminal khusus PT. RMK Energy  hinga kekabupaten ogan ilir, serta mengindentifikasi rona lingkungan hidup Awal, kondisi dan tatanan lingkungan wilayah setempat sebelum adanya kegiatan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, serta memperkirakan dampak dan mengevaluasi dampak penting lingkungan hidup baik pada tahap ara kuntruksi, operasi maupun pasca operasi pembangunan jalan khusus batu bara oleh pt rmk energy,saat memberukan arahan rencana pengelilaan lungkungan hidup ( RKL) dan rencana pemantauan lungkungan hidup( RPL)",  jelas nya sungkat(jun)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.